IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dipertegas melalui Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/85/ΚΕΡ/35.79.112/2026 yang menginstruksikan seluruh proses pendaftaran SMP Negeri dilaksanakan secara penuh dalam jaringan (daring/online).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini merujuk pada ketetapan Wali Kota Batu, Nurochman. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa seluruh tahapan harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi demi pemerataan kualitas pendidikan di Kota Apel tersebut.
“Berdasarkan regulasi terbaru, kami membuka empat jalur utama bagi calon murid baru kelas 7 SMP. Keempatnya meliputi Jalur Domisili bagi warga di wilayah rayon, Jalur Afirmasi untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan disabilitas, Jalur Prestasi bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik termasuk penghafal kitab suci, serta Jalur Mutasi bagi anak guru atau mereka yang berpindah domisili karena tugas orang tua,” papar Alfi saat ditemui di Hall Semeru, Aston Inn Batu, Rabu (22/4/2026) pagi.
Mengenai daya tampung, Dinas Pendidikan telah memetakan kapasitas berdasarkan data Dapodik dengan mempertimbangkan proyeksi jumlah lulusan SD/MI. Setiap sekolah diwajibkan melaporkan kapasitas maksimal per rombongan belajar (rombel) agar seluruh calon peserta didik, baik yang akan masuk ke sekolah negeri maupun swasta, dapat terfasilitasi dengan baik.
Secara teknis, persyaratan utama bagi calon murid SMP adalah berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar. Meskipun pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi, Alfi menjamin pihak sekolah pilihan pertama tetap akan memberikan bantuan asistensi bagi wali murid yang kesulitan melakukan pendaftaran daring.
Salah satu poin krusial yang ditekanan adalah validitas dokumen. Selain Kartu Keluarga (KK) yang harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, orang tua wajib menandatangani Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermeterai Rp10.000 sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Menambahkan penjelasan tersebut, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batu, Cahyawisesa Sri Rama Atmaja, merinci pembagian kuota untuk masing-masing jalur. Untuk tingkat SMP Negeri, Jalur Domisili mendapatkan porsi terbesar yakni 40 persen, disusul Jalur Prestasi sebesar 35 persen, Jalur Afirmasi 20 persen (yang di dalamnya mencakup ruang 4 persen untuk disabilitas), serta Jalur Mutasi sebesar 5 persen.
“Khusus untuk jalur domisili, kami melakukan inovasi agar lebih adil dengan mendata lulusan SD hingga tingkat RW. Sebagai contoh di SMP Negeri 01 Batu, wilayah pendaftaran mencakup tujuh desa/kelurahan seperti Ngaglik, Sisir, dan lainnya, di mana tiap RW diberikan kuota berdasarkan persentase jumlah lulusan di wilayah tersebut,” jelas Rama.
Saat ini tercatat ada 9 SMP Negeri di Kota Batu dengan total pagu mencapai 1.618 siswa yang terbagi dalam 51 rombel. Sebagai gambaran, SMP Negeri 01 Batu memiliki pagu 320 siswa atau 10 rombel. Standar kapasitas per rombel ditetapkan maksimal 28 siswa, kecuali untuk sekolah di wilayah perbatasan seperti SDN Tulungrejo 03 yang mendapat kebijakan khusus terkait daya tampung.
Terkait lini masa pelaksanaan, rangkaian SPMB dimulai dengan pengumuman dan sosialisasi pada 6-17 April 2026. Tahap krusial berupa simulasi pendaftaran daring akan digelar pada 20 April hingga 13 Mei untuk memastikan kesiapan sistem.
Seleksi resmi akan dibuka pertama kali melalui Jalur Afirmasi pada 18-19 Mei, dengan pengumuman hasil pada 25 Mei. Selanjutnya, Jalur Mutasi dibuka pada 2 Juni dan diumumkan pada 5 Juni. Bagi pemburu kursi Jalur Prestasi, pendaftaran dijadwalkan pada 8-9 Juni dengan pengumuman pada 10 Juni. Terakhir, Jalur Domisili akan menerima pendaftaran pada 15 dan 17 Juni, dengan hasil akhir yang diumumkan pada 19 Juni 2026.
Seluruh proses ini akan bermuara pada dimulainya tahun pelajaran baru 2026/2027 pada 13 Juli 2026, yang diawali dengan agenda Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Pemerintah Kota Batu berharap juknis yang ketat ini mampu menutup celah kecurangan serta praktik gratifikasi dalam dunia pendidikan. (*)





