Walhi Jatim : Jawa Timur Berada di Ambang Krisis Ekologi Hebat

IDEA JATIM, SURABAYA – Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi alarm keras bagi kelestarian alam di Jawa Timur. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur secara lantang mendesak pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengkaji ulang seluruh kebijakan pembangunan.

WALHI menilai, berbagai rencana pembangunan dan aktivitas industri ekstraktif yang masif saat ini justru menjadi bom waktu yang memperparah kerusakan lingkungan, merampas ruang hidup masyarakat, dan melipatgandakan risiko bencana alam di berbagai daerah.

Salah satu potret nyata kerusakan ini terlihat dari maraknya aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan dan lahan pertanian produktif warga. Sebagai contoh, pada April lalu di Mojokerto ditemukan sedikitnya 26 titik pertambangan galian C ilegal yang mengeruk kawasan ruang terbuka hijau dan lahan tani.

Praktik tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang lemah ini tidak hanya terjadi di Mojokerto, melainkan telah meluas ke wilayah lain seperti Pasuruan, Tulungagung, Pacitan, Trenggalek, hingga Banyuwangi.

Disampaikan Pradipta Indra dari WALHI Jawa Timur, persoalan tambang ini bukan sekadar masalah administratif belaka, melainkan tentang dampak nyata yang ditinggalkan setelah alam dieksploitasi. Selama ini, industri tambang selalu diklaim sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan.

“Namun pada kenyataannya, hilangnya hutan, terusirnya satwa liar, krisis air bersih, gangguan kesehatan, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca tidak pernah dihitung sebagai kerugian. Beban berlapis akibat kerusakan lingkungan ini pada akhirnya terpaksa dipikul sendiri oleh masyarakat tanpa adanya jaminan pemulihan ruang hidup yang layak,” ujar Indra.

Kondisi tersebut diperparah oleh laju deforestasi yang kian tak terkendali di Jawa Timur, yang secara langsung memicu rentetan bencana hidrometeorologi. Catatan WALHI menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima bulan saja, yakni sejak November 2025 hingga Maret 2026, Jawa Timur telah dihantam 284 bencana banjir dan 444 tanah longsor.

Data dari Global Forest Watch juga mengonfirmasi kerusakan ini, di mana sejak tahun 2002 hingga 2025, Jawa Timur telah kehilangan sekitar 11.000 hektar hutan primer basah atau setara dengan lima persen dari total luasannya. Kerusakan fatal di wilayah hulu, seperti Kota Batu yang menjadi titik nol bagi Sungai Brantas, menjadi bukti nyata bagaimana gundulnya hutan tangkapan air berujung pada bencana banjir, longsor, serta ancaman krisis air bersih bagi jutaan warga.

“Bukannya membaik, beban lingkungan hidup di Jawa Timur justru diprediksi akan semakin berat akibat berbagai kebijakan pembangunan berskala besar yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Melalui Permenko Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), terdapat sekitar 20 proyek raksasa yang berpotensi menggusur lahan pertanian dan kawasan hutan,” paparnya.

Beberapa di antaranya meliputi proyek biofuel di Bojonegoro yang membutuhkan lahan seluas lebih dari lima ribu hektar, eksploitasi panas bumi (geothermal) yang membentang dari Gunung Lawu hingga Gunung Iyang Argopuro dengan total kebutuhan lahan mencapai ratusan ribu hektar, hingga rencana pembangunan Giant Sea Wall di sepanjang Pantai Utara Jawa yang akan mengubah total bentang alam pesisir Lamongan, Tuban, dan Gresik.

Pradipta Indra menegaskan bahwa berbagai proyek megah tersebut sejak awal telah cacat secara prosedural karena bersifat top-down dan sama sekali tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Pembangunan-pembangunan ini dinilai tidak lahir dari kebutuhan nyata rakyat di tingkat tapak dan mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA/FPIC). Akibatnya, alih-alih membawa kesejahteraan, proyek-proyek raksasa di kawasan hutan dan pesisir ini justru memicu konflik sosial yang berkepanjangan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Menyikapi situasi yang kian kritis ini, WALHI Jawa Timur menuntut ketegasan pemerintah untuk segera mengambil langkah penyelamatan yang konkret. Pemerintah diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas industri ekstraktif di kawasan hutan dan pesisir demi keselamatan warga, serta meninjau ulang rencana pembangunan yang berpotensi memicu bencana,” tegasnya.

Selain itu, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap industri yang melanggar aturan harus segera diwujudkan demi tercapainya keadilan ekologi. Terakhir, pemerintah wajib menjamin hak masyarakat untuk terlibat secara bermakna dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan, agar ruang hidup mereka tidak terus-menerus dikorbankan atas nama kemajuan ekonomi. (*)

Berita Terkini

Sekolah Negeri dan Tantangan Kepercayaan Publik

Saat ini sudah mulai dilaksanakan tahapan Seleksi Penerimaan Murid...
spot_img
Berita Terkait