IDEA JATIM, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil langkah tegas dalam menuntaskan eksekusi hukum. Sebanyak 28 perkara tindak pidana umum periode November 2025 hingga Maret 2026 resmi “diabukan” dalam prosesi pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung, Rabu (22/4/2026).


Langkah ini bukan sekadar seremoni. Dengan suhu ekstrem mencapai 900°C di dalam mesin insinerator, ribuan barang terlarang dipastikan lenyap tanpa sisa.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 16.400 butir pil Double L, 178,27 gram sabu-sabu, 10 batang pohon ganja, puluhan botol miras, ponsel, hingga pakaian dari berbagai kasus kriminal.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen mutlak untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti. “Kami memastikan semua barang ini tidak lagi memiliki potensi untuk kembali ke jalanan,” tegasnya. (*)





