

IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dipertegas melalui Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/85/ΚΕΡ/35.79.112/2026 yang menginstruksikan seluruh proses pendaftaran SMP Negeri dilaksanakan secara penuh dalam jaringan (daring/online).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini merujuk pada ketetapan Wali Kota Batu, Nurochman. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa seluruh tahapan harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi demi pemerataan kualitas pendidikan di Kota Apel tersebut.
"Berdasarkan regulasi terbaru, kami membuka empat jalur utama bagi calon murid baru kelas 7 SMP. Keempatnya meliputi Jalur Domisili bagi warga di wilayah rayon, Jalur Afirmasi untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan disabilitas, Jalur Prestasi bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik termasuk penghafal kitab suci, serta Jalur Mutasi bagi anak guru atau mereka yang berpindah domisili karena tugas orang tua," papar Alfi saat ditemui di Hall Semeru, Aston Inn Batu, Rabu (22/4/2026) pagi.