IDEA JATIM, BATU – Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak belasan keping emas di Kecamatan Ngantang. Terduga pelaku berinisial BDB (28) ditangkap Unit Resmob Wilayah Barat di Jalan Raya Banturejo, Senin (20/4/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, yang kehilangan 19 keping emas seberat masing-masing 1 gram pada Jumat (17/4/2026).
“Korban menyadari pencurian saat hendak memasukkan emas baru ke brankas pribadinya, namun kondisi brankas sudah terbuka dan isinya raib,” jelas AKP Joko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 54 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 keping emas yang tersisa, uang tunai Rp2,75 juta, serta besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela korban. Saat ini, BDB tengah menjalani penyidikan di Mapolres Batu dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP (alat bukti dan prosedur merujuk pada pencurian dengan pemberatan). (*)





