IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali melakukan Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dalam pengawasan dan penindakan tahun 2025 (Mei – September 2025) senilai Rp. 6,39 miliar pada Senin, (27/4/2026).
Pada periode ke Il BKC ilegal berupa rokok tanpa pita Cukai, Tembakau Iris (TIS), dan Minuman Mengandung Etil mengamankan berbagai jenis Alkohol (MMEA) ilegal dengan total berat mencapai 10,014 ton.
Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang, tembakau Iris (TIS) sebesar 15.000 gram, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter.
Selanjutnya barang kena cukai dimusnahkan secara simbolis di halaman perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan oleh Kepala Bea Cukai dan jajaran Forkopimda dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen yang sah di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” ujar Hatta.
Hatta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai Pasuruan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Kami harapkan untuk patuh terhadap peraturan yang ada, apabila menemukan di masyarakat bisa langsung melaporkan ke kantor bea cukai,” jelasnya.
Rupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan, peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat maupun perlindungan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” himbauannya.
Semua kegiatan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
Apabila terbukti para pelaku dikenai tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)





