

IDEAJATIM.ID, PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan kembali melakukan Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dalam pengawasan dan penindakan tahun 2025 (Mei - September 2025) senilai Rp. 6,39 miliar pada Senin, (27/4/2026).
Pada periode ke Il BKC ilegal berupa rokok tanpa pita Cukai, Tembakau Iris (TIS), dan Minuman Mengandung Etil mengamankan berbagai jenis Alkohol (MMEA) ilegal dengan total berat mencapai 10,014 ton.
Adapun rincian barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang, tembakau Iris (TIS) sebesar 15.000 gram, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter.