IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Handheld menjadi terobosan baru bagi Polres Pasuruan Kota dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas.
Penerapan E-TLE Handheld tersebut sudah dimulai sejak Senin (20/4/2026) kemarin. Dalam sepekan anggota Satlantas berhasil melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 212 pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota, IPDA Didik Darmaji Eko. Ia menjelaskan, bahwa E-TLE Handheld dioperasikan menggunakan perangkat handphone khusus dari Korlantas Polri, sehingga lebih fleksibel dan dapat digunakan secara mobile di berbagai lokasi.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme E-TLE Handheld hampir serupa dengan sistem INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Perbedaannya, petugas dapat langsung menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran di lapangan.
“Pelaksanaan semakin muda dalam menemukan pengguna jalan yang melanggengkan, dan akurat dalam melakukan pendataan,” ujar Didik, Senin (27/4/2026)
Lebih lanjut, penggunaan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.
Didik berharap, dengan hadirnya E-TLE Handheld, bisa tercipta budaya tertib berlalu lintas serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Semoga pengguna jalan semakin disiplin dan sadar berlalu lintas, juga menekan kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya. (*)




