IDEAJATIM, PASURUAN – Satlantas Polres Pasuruan Kota menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Jalan Pattimura, Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (27/8/2026). Petugas menemukan kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas hingga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang di bak belakang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Petugas juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan terkait bahaya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni penggunaan mobil barang untuk membawa penumpang di bagian bak belakang. Praktik tersebut dinilai membahayakan karena penumpang tidak memiliki perlindungan yang memadai ketika kendaraan melakukan pengereman mendadak atau mengalami kecelakaan.
Larangan mengangkut orang menggunakan mobil barang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf a, b dan c dapat dikenai ancaman kurungan paling lama satu bulan.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang secara sembarangan. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Langkah penertiban tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai kegiatan serupa penting dilakukan secara rutin untuk mengingatkan pengguna jalan agar lebih disiplin.
“Penertiban seperti ini penting untuk mengingatkan masyarakat. Membawa orang di bak belakang mobil barang sangat berisiko, sehingga keselamatan harus diutamakan,” kata salah seorang warga.
Satlantas Polres Pasuruan Kota menegaskan, penertiban akan terus dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain penindakan, petugas juga mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami risiko setiap pelanggaran dan semakin sadar pentingnya keselamatan saat berkendara. (ren)





