IDEAJATIM, PASURUAN – Satlantas Polres Pasuruan Kota menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas di Jalan Pattimura, Kelurahan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (27/8/2026). Petugas menemukan kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas hingga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang di bak belakang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Petugas juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan terkait bahaya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni penggunaan mobil barang untuk membawa penumpang di bagian bak belakang. Praktik tersebut dinilai membahayakan karena penumpang tidak memiliki perlindungan yang memadai ketika kendaraan melakukan pengereman mendadak atau mengalami kecelakaan.