IDEAJATIM.ID PASURUAN – Masyarakat di Kota Pasuruan dan Pandaan telah mendapat kesempatan memperoleh informasi sekaligus layanan keimigrasian saat menikmati Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Minggu.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan menghadirkan program Paspor Ceria atau Pasporia dalam rangkaian sosialisasi dan kegiatan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut sudah digelar di dua lokasi, yakni CFD Pandaan pada bulan Juli 2026 dan CFD Kota Pasuruan yang dipusatkan di kawasan MPP Poncol Kota Pasuruan pada awal bulan Agustus 2026.
Kehadiran petugas imigrasi di tengah aktivitas masyarakat menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau. Selain sosialisasi, masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai tata cara pengajuan paspor serta penggunaan aplikasi M-Paspor.
Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Khayri Kusuma, menyampaikan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya kami ingin melayani masyarakat. Dengan hadir di tengah masyarakat, informasi mengenai layanan keimigrasian bisa lebih mudah disampaikan,” ujarnya kepada Idea Jatim. Kamis, (20/8/2026).
Dalam kegiatan di dua lokasi CFD Kantor Imigrasi Pasuruan menyediakan kuota sebanyak 25 pemohon melalui layanan M-Paspor.
M-Paspor merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan antrian pelayanan paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengunggah data diri sekaligus memilih jenis layanan yang dibutuhkan.
Pemohon dapat mengajukan paspor baru maupun penggantian paspor. Pilihan masa berlaku paspor juga tersedia, yakni mulai lima tahun atau sepuluh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Khayri, pemanfaatan M-Paspor membuat proses pengajuan menjadi lebih terarah karena masyarakat dapat melakukan proses awal secara digital sebelum datang ke kantor imigrasi.
“Jadi masyarakat bisa mengisi dan mengunggah data melalui M-Paspor, kemudian memilih jenis layanan dan antrian yang tersedia,” jelasnya.
Program Pasporia sekaligus menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Pasuruan untuk memperkenalkan layanan keimigrasian secara lebih luas. Tidak hanya kepada masyarakat yang sudah memahami prosedur paspor, tetapi juga kepada warga yang masih membutuhkan informasi.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan yang beralamat di Jalan Surabaya-Pasuruan Nomor 101, Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini diharapkan semakin semakin dekat dan mudah diakses. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan informasi maupun layanan keimigrasian.
“Kegiatan Pasporia di CFD menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak selalu harus menunggu masyarakat datang ke kantor. Sebaliknya, kami hadir mendekatkan layanan langsung ke ruang aktivitas masyarakat,” ungkap Khayri. (*)





