Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Pengguna Jaring Trawl

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa jaring trawl di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota.

Nelayan berinisial M.H. (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diamankan petugas saat mengoperasikan jaring trawl menggunakan kapal motor nelayan berwarna putih tanpa nama.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, SH, mengatakan penindakan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota di perairan setempat.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota menemukan sebuah kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu jaring trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan, nelayan tersebut langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Edy Suseno, saat dikonfirmasi, Minggu, (15/3/2026) pagi.

Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan satu set jaring trawl sebagai barang bukti. Nelayan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan.
AKP Edy menjelaskan, penggunaan jaring trawl dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut. Alat tangkap tersebut dapat menyapu dasar laut dan merusak habitat ikan, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Penggunaan jaring trawl bisa merusak habitat laut dan berdampak pada kelangsungan sumber daya ikan. Karena itu, alat tangkap ini dilarang sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nelayan tersebut diketahui termasuk kategori nelayan kecil. Karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan pembinaan.
“Yang bersangkutan merupakan nelayan kecil, sehingga dilakukan pembinaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta kebijakan perlindungan terhadap nelayan kecil,” tambahnya.

Barang bukti jaring trawl akan diamankan oleh petugas, sementara penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan.

Satpolairud Polres Pasuruan Kota juga mengimbau para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai aturan.

“Kami menghimbau seluruh nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tetap mematuhi aturan perikanan demi menjaga kelestarian laut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini

Aksi Nyata Jaga Lingkungan, 2.500 Liter Eco Enzyme Dituang ke Danau Ranu Grati

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Pasuruan...

Gerak Cepat PLN Pasuruan, Survey Jaringan Listrik Desa Sedaeng Segera Masuk Tahap Pembangunan

IDEAJATIM.ID, PASURUAN - Harapan masyarakat Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari,...

“Berani Bicara Inggris: Stop English Shaming!”

Bahasa Inggris saat ini telah menjadi keterampilan yang sangat...
spot_img
Berita Terkait