Logo IDEA JATIM
19/06/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Pengguna Jaring Trawl

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa jaring trawl di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota.

Nelayan berinisial M.H. (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diamankan petugas saat mengoperasikan jaring trawl menggunakan kapal motor nelayan berwarna putih tanpa nama.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, SH, mengatakan penindakan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota di perairan setempat.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota menemukan sebuah kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu jaring trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan, nelayan tersebut langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Edy Suseno, saat dikonfirmasi, Minggu, (15/3/2026) pagi.