Jamin Kesejahteraan Psikologis Mahasiswa, Universitas Brawijaya Godok Peraturan Rektor Kesehatan Mental

IDEA JATIM, ​MALANG – Universitas Brawijaya (UB) berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang sehat secara holistik dengan memperkuat fondasi hukum layanan kesehatan mental. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terbaru, UB berupaya menghadirkan kepastian mekanisme bantuan psikologis bagi seluruh mahasiswanya demi mendukung keberhasilan akademik dan kualitas hidup di lingkungan universitas.

​Pembahasan regulasi krusial ini berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Lantai 7 Gedung Fakultas Teknologi Pertanian (FTP). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai unit layanan yang sudah ada ke dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.

​Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan seorang mahasiswa tidak hanya diukur dari angka indeks prestasi atau hard skill semata. Menurutnya, kondisi mental yang stabil adalah “mesin” utama yang memungkinkan mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu.

​”Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses,” ujar Setiawan di hadapan para pemangku kepentingan lintas unit.

Baca Juga:  Dee Lestari dan Valiant Budi Yogi Motivasi Ribuan Talenta Sastra Muda Malang

​Ia menambahkan bahwa dinamika mental mahasiswa saat ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, mulai dari tekanan lingkungan, dinamika keluarga, hingga kondisi ekonomi. Oleh karena itu, kampus memposisikan diri sebagai support system yang bertanggung jawab memastikan setiap kendala psikologis mendapatkan penanganan yang tepat.

​Meski saat ini UB telah memiliki instrumen seperti Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit konseling, dan subdirektorat terkait, Setiawan menilai perlunya standarisasi prosedur melalui Rapertor.

​”Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” jelasnya. Dengan adanya regulasi ini, prosedur pemberian bantuan psikologis akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga implementasi di lapangan menjadi lebih terukur dan tidak tumpang tindih.

​Pembahasan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor di internal UB, mulai dari jajaran Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat SDM, hingga tim medis dari Klinik UB. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan komitmen universitas dalam membangun ekosistem yang inklusif.

Baca Juga:  FISIP UB Gandeng Seluruh Pemerintah Indonesia untuk Siapkan SDM Unggul lewat Program S2 Baru

​Nantinya, setelah draf Rapertor ini rampung, naskah akan diproses melalui tahapan formal ke tingkat Rektorat dan Senat Akademik. Selain layanan kesehatan mental, UB juga tengah menyempurnakan pedoman penanganan kekerasan untuk memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung penuh perkembangan potensi mahasiswa tanpa hambatan psikologis. (*)

Berita Terkini

Inovasi UM: Racik Algoritma Cerdas untuk Cegah Pasien Klinik Gigi Berpindah Layanan

IDEA JATIM, MALANG - Persaingan ketat antar-klinik gigi kini...

Digitalisasi Warung Kelontong FILKOM dan FEB Raih Pendanaan P2MW 2026

IDEA JATIM, MALANG - Di tengah gempuran modernisasi ritel,...

Gandeng Pemkab Kapuas Hulu, UNITRI Malang Siap Cetak SDM Unggul Lewat Tri Dharma​

​IDEA JATIM, ​MALANG – Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) Malang...
spot_img
Berita Terkait

Kategori Populer

spot_imgspot_img