MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID – Kasus dugaan penggelapan uang sebuah inap keluarga (homestay) di Mojokerto kembali bergelinding. Pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani melaporkan mantan karyawannya yakni M, warga Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota.
Laporan ini terbit sebab M diduga kuat berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan karyawan Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Mujiono dari Firma Hammurabi, kuasa hukum Theti, menjelaskan bahwa ditemukan dugaan keterlibatan sosok M dalam perkara penggelapan dan penipuan yang merugikan Majapahit Homestay.
“Dari perkembangan baru, saudara dengan inisial M yang kami laporkan, terdapat adanya dugaan kuat turut melakukan penipuan dan penggelapan,” terangnya, Sabtu (08/08/2026).
Ujeck, sapaan akrab Mujiono, menambahkan bahwa sosok M diduga turut berperan dalam perkara yang menjerat Yan Dwi Mujiati. Sebab, M disebut menjadi pihak yang memberi rekomendasi agar Yan bisa bekerja di Majapahit Homestay.
“Saudara M ini karyawan yang memberi rekomendasi terhadap terdakwa yang sebelumnya telah divonis (Pengadilan Negeri Mojokerto),” tandasnya.
Mujiono melanjutkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, M diduga bersekongkol dengan Yan untuk menggelapkan uang hasil sewa kamar Majapahit Homestay.
“Dugaan mereka bekerja sama. Terkait kerugian, kami temukan dari kalkulasi perusahaan itu sekira Rp127 juta. Itu yang terdeteksi dari transaksi elektronik,” urainya.
Sementara, pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani mengatakan bahwa M bahkan menjadi orang kepercayaan Theti saat ia sedang tinggal di Jepang. Menurut Theti, M bekerja selama sekira 16 tahun dan dipercaya menangani sejumlah lini usaha Theti. Mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumahn Theti, mengelola usaha rumah kos di Jl Raya Ijen, hingga dipercaya mengelola Majapahit Homestay sejak Desember 2020 hingga 29 Juli 2024 lalu.
“Justru M ini orang kepercayaan saya sebenarnya. Adanya Yan Dwi Mujiati bisa masuk karena rekomendasi M itu,” bebernya.



