MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID – Tunggakan retribusi 690 kios di 4 pasar milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto menembus angka sekira Rp961 juta. Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi pasar, Pemkab Mojokerto melakukan penempelan stiker penertiban pada kios-kios yang menunggak pembayaran tersebut.
Penempelan stiker ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, di Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/07/2026). Sejumlah 690 kios yang memiliki tunggakan tersebut merupakan akumulasi data dari 4 pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Sekda Teguh mengatakan bahwa penempelan stiker untuk kios yang menunggak retribusi merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.
“Penempelan stiker ini dilakukan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” urainya.

Menurut Teguh, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
“Cukup mengganggu, sebab target kita ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” paparnya.
Teguh melanjutkan, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, namun berasal dari akumulasi tunggakan selama sekira 5 hingga 10 tahun.
Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegas Teguh.
Melalui langkah penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal. (adv)



