MALANG, IDEAJATIM.ID – Proses pembentukan undang-undang di Indonesia dinilai perlu lebih membuka ruang partisipasi masyarakat. Aspirasi publik, terutama kelompok yang akan terdampak langsung oleh sebuah aturan, dinilai harus benar-benar didengar sebelum undang-undang disahkan.
Gagasan tersebut disampaikan Prof. Dr. Bambang Saputra, SH, SH.I., MH.I., dalam kegiatan Bedah Buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (26/8/2026).
Bedah buku yang digelar oleh Fakultas Hukum (FH) Unisma ini tersebut mengangkat kegelisahan akademisi terhadap praktik pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah banyaknya undang-undang yang tidak lama setelah disahkan kemudian diajukan untuk judicial review.
“Dalam buku ini, untuk menghindari dan meminimalisir persoalan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia, saya menawarkan mekanisme musyawarah yang lebih mengedepankan partisipasi publik,” ujar Prof. Bambang.

Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diberi ruang secara formal dalam proses pembentukan peraturan. Pendapat masyarakat yang terdampak langsung harus didengar, dipertimbangkan dan dianalisis sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
Ia menjelaskan, konsep musyawarah yang ditawarkan dalam bukunya setidaknya memiliki tiga hal penting, yakni siapa yang bermusyawarah, bagaimana mekanisme musyawarah dilakukan, serta siapa saja yang memiliki hak untuk terlibat.
Prof. Bambang menegaskan, pihak yang paling penting dilibatkan selain lembaga legislatif adalah masyarakat yang akan terkena dampak langsung dari undang-undang tersebut.
“Mereka yang akan terkena dampak langsung dari sebuah undang-undang adalah yang berhak ikut dalam musyawarah pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Dengan melibatkan para pemangku kepentingan sejak awal, ia berharap substansi undang-undang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalisir persoalan hukum setelah undang-undang disahkan.
“Setelah dibentuk dan disahkan, diharapkan tidak akan di-judicial review. Artinya, masalahnya akan terminimalisir sehingga dapat diberlakukan secara efektif dengan baik oleh masyarakat Indonesia,” katanya.
Prof. Bambang juga menegaskan, kegiatan bedah buku di Unisma ini merupakan rangkaian bedah buku yang sebelumnya telah digelar di Bandung dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
“Buku ini merupakan pengembangan dari sebagian besar disertasi saya ketika menempuh program doktor hukum di Universitas Padjadjaran sekitar tiga tahun lalu,” katanya
Sementara itu, kegiatan bedah buku di FH Unisma menjadi ruang akademik untuk mendiskusikan gagasan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih partisipatif dan berorientasi pada aspirasi masyarakat. (*)




