PASURUAN, Ideajatim.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD.
Menurut Agus, pembahasan dilakukan melalui rapat Banggar bersama TAPD serta rapat kerja komisi dengan masing-masing mitra kerja.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” kata Agus.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan menjalankan program kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, pelaksanaan perubahan APBD harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan DPRD selama pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perubahan APBD agar anggaran benar-benar mendukung program pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, penyesuaian dan efisiensi anggaran tidak akan mengurangi fokus pembangunan daerah. Pemerintah bersama DPRD tetap memprioritaskan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja hingga pembangunan infrastruktur.
Arah pembangunan tetap mengacu pada 33 program prioritas dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerataan pembangunan juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama. Ketiganya merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi sesuai standar pelayanan minimal.
Di sektor ekonomi, Pemkab Pasuruan mendorong pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif dan pertanian. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan serta dunia usaha juga diperkuat untuk membuka lebih banyak peluang kerja.
“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” kata Rusdi.
Selain itu, Pemkab Pasuruan menyiapkan strategi penanganan lingkungan dan banjir melalui restorasi ekosistem, transisi energi hijau, ekonomi sirkular, penguatan pertanian serta pengelolaan air yang lebih optimal. (red).,




