Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon; Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat

IDEA JATIM, KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) /PPO Polres Batu berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial W (41) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan diterima pada Minggu (25/01/2026).

“Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari N (41),” ujar Iptu M Huda Rohman dalam keterangannya.

KDRT,Pujon

Kronologi dan Motif Kejadian

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Iptu Huda.

Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.

Barang Bukti dan Penegakan Hukum

Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku. Pada pukul 17.00 WIB, WS diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

  • Satu bilah senjata tajam jenis buding/parang.
  • Pakaian tersangka dengan bercak darah.
  • Pakaian korban yang berlumuran darah, Buku Nikah.

Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

“Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Iptu Huda.

Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga. “Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA Dan PPO Polres Batu,” tandasnya. (*)

Berita Terkini

Kios Kuliner Dewi Sartika dan Kios Mebel Pasar Bukir Sepi Peminat, Banyak Lapak Pemkot Pasuruan Kosong

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Sejumlah kios milik Pemerintah Kota Pasuruan...

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Dirikan 7 Pos Pengamanan Arus Mudik dan Wisata Bromo

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Untuk memastikan arus mudik Lebaran berjalan...

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Rusdi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di Kabupaten Pasuruan

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan...

MTs Almaarif 01 Singosari Gelar Safari Ramadan, Ajak Ratusan Siswa Kegiatan Edukatif

IDEAJATIM.ID, MALANG – MTs Almaarif 01 Singosari memiliki cara...
spot_img