Dampingi 1.200 UMKM, Diskoperindag Pasuruan Genjot NIB dan Sertifikasi Halal Self-Declare

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mempercepat penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM melalui program pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal self-declare.

Program tersebut digelar secara roadshow ke sejumlah kecamatan dan desa sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah untuk mendorong UMKM naik kelas.

Salah satu kegiatan berlangsung di Taman Lumbung Pangan Nusantara, Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Selasa (30/6/2026). Puluhan pelaku UMKM mendapatkan pendampingan langsung mulai dari pengurusan NIB hingga pengajuan sertifikat halal.

Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Retno Dewi Wiji Astuti, S.E., M.M., menjelaskan kegiatan tersebut merupakan upaya jemput bola agar semakin banyak pelaku usaha mikro memiliki legalitas resmi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas pembangunan Kabupaten Pasuruan untuk mendukung UMKM naik kelas. Tahun ini kami ditarget mendampingi 1.200 UMKM dalam pengurusan sertifikasi halal self-declare,” ujarnya.

Pasuruan

Menurut Retno, menjelang berakhirnya kuota pendampingan halal untuk wilayah Jawa Timur pada 30 Juni 2026, pihaknya melakukan percepatan dengan menggelar roadshow ke berbagai wilayah.

“Kami diberi waktu sekitar satu minggu untuk bergerak cepat mendampingi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Karena mulai 1 Juli kuota menjadi tingkat nasional sehingga persaingannya akan lebih ketat,” katanya.

Kegiatan pendampingan sebelumnya telah dilaksanakan di UPT Pengelolaan Pasar Bangil, Pasar Pandaan, Kecamatan Beji, hingga Kecamatan Puspo. Antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi. Di Kecamatan Puspo bahkan lebih dari 70 pelaku usaha mendaftar mengikuti pendampingan.

Sementara di Desa Kejapanan, berdasarkan data dari pemerintah desa terdapat sekitar 50 peserta, dengan sekitar 30 peserta hadir saat kegiatan berlangsung.

Retno menegaskan kepemilikan NIB dan sertifikat halal menjadi modal penting bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing.

“Kalau UMKM sudah mengantongi legalitas usaha, baik NIB maupun sertifikat halal, pasar mereka akan lebih luas dan konsumen akan lebih percaya terhadap produk yang dijual,” jelasnya.

Selain mendampingi proses legalitas, Diskoperindag Kabupaten Pasuruan juga berkomitmen membantu membuka akses pemasaran bagi UMKM yang telah memiliki legalitas usaha.

“Kami tidak hanya mendampingi proses legalitasnya, tetapi juga berupaya membuka akses pasar bagi teman-teman UMKM yang sudah terfasilitasi agar usahanya semakin berkembang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini

Kota Batu Tancap Gas di O2SN Jatim, Sabet Medali di Cabor Renang Hari Pertama

IDEA JATIM, SURABAYA – Kontingen Olimpiade Olahraga Siswa Nasional...

Lupa Cabut Kunci Motor, Maling di Beji Batu Kepergok Warga dan Nyaris Diamuk Massa

IDEA JATIM, ​BATU – Apes benar nasib EW, warga...

Polres Batu Ringkus Dua Penadah Motor Curi, Satu Pelaku Utama Masih Buron

IDEA JATIM, ​BATU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC)...
spot_img
Berita Terkait

Kategori Populer

spot_imgspot_img