IDEA JATIM, BATU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil pencurian (curanmor). Dua orang pelaku berinisial KW (warga Kasembon) dan EWP (warga Singosari) diamankan petugas pada Minggu (28/6/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kasus pencurian di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Dalam melancarkan aksinya, KW bertindak sebagai perantara yang menjual motor curian berupa Yamaha NMax kepada EWP seharga Rp8.600.000 tanpa dokumen resmi. Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial Y kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.
”Kami menyita barang bukti satu unit Yamaha NMax, beberapa ponsel, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Total kerugian korban mencapai Rp32.700.000,” ujar AKP Zaenal, Selasa (30/6/2026).
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Merespons kejadian ini, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan murah tanpa surat-surat resmi. “Membeli barang tanpa dokumen sah bisa terindikasi sebagai hasil kejahatan,” tegasnya. (*)




