Jelang Mayday di Jawa Timur, Kalangan Buruh Gelar Aksi Tertib dan Damai

IDEAJATIM.ID ,MOJOKERTO, Aksi buruh tahunan di Jawa Timur saat Hari Buruh pada 1 Mei 2026 nanti akan berlangsung tertib, aman dan damai. Hal ini diterangkan oleh salah satu pengurus dari DPW FSPMI Jawa Timur, Ardian Safendra. Ardian mengatakan bahwa aksi buruh tahunan setiap 1 Mei adalah konstitusional dan tetap diimbau untuk aman dan damai.

“Aksi FSPMI setiap peringatan Hari Buruh adalah aksi yang tertib dan konstitusional, ini bukan hanya tentang aksi demostrasi ini adalah wujud anak bangsa yg ingin menjaga bangsa dan negaranya dan daerahnya. Maka kita dalam konsolidasi ke anggota selalu menyampaikan bahwa aksi Mayday harus tertib, aman dan damai,” terangnya, Senin (27/04/2026).

Sementara itu, terdapat beberapa tuntutan saat aksi Mayday nanti berpusat di beberapa titik di Surabaya. Isu yang dibawa saat aksi tersebut diantaranya mendorong pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai
rekomendasi KSP-PB, mendesak penghapusan outsourcing dan menolak upah murah, hingga mendesak penghentian ancaman PHK sebagai akibat perang di Timur Tengah.

Lalu, mendorong reformasi pajak dengan menghilangkan Pajak THR, JHT, pesangaon pensiun serta mendorong kenaikan PTKP. Kalangan buruh juga mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190, mendorong perlindungan pekerja digital platform, termasuk mendorong pemberian jaminan kesehatan untuk Peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja, untuk kemudian negara melalui BPJS Kesehatan dan atau Kejaksaan RI atau Lembaga negara lain yang terkait menagihkan biaya layanan Kesehatan
tersebut kepada Pemberi Kerja.

Dalam konteks lokal, kalangan buruh menagih komitmen Gubernur Jawa Timur atas berbagai hal. Seperti, rekomendasi pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023; merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pengahasilan Berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan
Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; termasuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang
punggung keluarga.

Sektor lain juga disoroti oleh kalangan buruh, seperti mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan atau membangun rumah murah bersubsidi dan atau rumah susun bagi pekerja atau buruh di Jawa Timur, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan perlindungan hak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkini

UB dan PLN Perkuat Kolaborasi Menuju Net Zero Emission

IDEA JATIM, MALANG - Universitas Brawijaya (UB) bersama PT...

Kartini Cilik dan Jajan Tempo Dulu Di SD Islam Sabilillah Malang 1

IDEA JATIM, MALANG - Tertegun melihat wajah-wajah cilik yang...

Tempati Lokasi Baru, WAPO Resto Semakin Ramai Pengunjung

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – WAPO Resto kini menempati lokasi baru...
spot_img
Berita Terkait