MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID – Audiensi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (07/07/2026). Terlihat, rombongan Bawaslu Kabupaten Mojokerto diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fauzi beserta jajaran. Dalam audiensi ini dibahas berbagai hal terkait penguatan sinergi kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terutama penguatan tugas pengawasan kepemiluan serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Fauzi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memberi dukungan terhadap kegiatan Bawaslu apabila diperlukan, antara lain melalui penyediaan narasumber dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan politik, maupun edukasi bagi pemilih pemula dan masyarakat.
“Kami mempersilakan Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan permohonan secara resmi melalui surat bila membutuhkan dukungan tersebut,” urainya.
Masih dalam kesempatan yang sama, pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan gambaran mengenai kondisi pengawasan kepemiluan di Kabupaten Mojokerto, termasuk bahwa Kabupaten Mojokerto pernah masuk dalam kategori Indeks Kerawanan Pilkada peringkat ketiga secara nasional yang disusun berdasarkan indikator dan data dua penyelenggaraan Pilkada terakhir. Disampaikan pula bahwa penanganan dugaan pelanggaran pada tingkat kabupaten/kota memiliki kecenderungan lebih tinggi dibandingkan pada tingkat provinsi maupun nasional.
“Kami juga menyampaikan pengalaman penanganan permasalahan pada Pemilu sebelumnya yang meliputi penghitungan suara ulang di salah satu TPS di Desa Temon sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.
Selain membahas aspek kepemiluan, audiensi ini menjadi sarana bertukar informasi mengenai kondisi kelembagaan, termasuk pembahasan mengenai sarana dan prasarana kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Disampaikan bahwa Bawaslu memperoleh kesempatan pemanfaatan aset negara berupa gedung hasil rampasan negara, namun pemanfaatannya masih dalam tahap pertimbangan dengan memperhatikan aspek lokasi dan efektivitas pelayanan kelembagaan.



