IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Aksi perampasan telepon genggam (HP) dengan modus berpura-pura menanyakan alamat yang sempat meresahkan warga di wilayah Gempol akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Gempol mengamankan seorang pria berinisial R.H.A. (27) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengembangkan penyidikan.
Peristiwa perampasan itu terjadi di kawasan Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Saat itu korban tengah berada di tepi jalan ketika didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengenakan jaket kurir berwarna oranye dan helm kuning.
Dengan berpura-pura menanyakan alamat, pelaku sempat mengajak korban berbicara. Saat korban lengah, pelaku berpura-pura menerima panggilan telepon, kemudian dengan cepat merampas HP milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Giadi Nugraha, Kamis (2/7).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh pengakuan yang mengarah pada dugaan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya.
“Pengakuannya pernah melakukan perbuatan serupa. Namun informasi tersebut masih kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket kurir berwarna oranye, helm kuning yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, R.H.A. dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Gempol mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama yang mendekati dengan alasan meminta petunjuk arah atau modus lainnya. Warga juga diminta tidak mudah memperlihatkan barang berharga di tempat umum dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal serupa. (*)



