Logo IDEA JATIM
08/08/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Kasus Penggelapan Uang Homestay Majapahit Mojokerto, Mantan Karyawan Dilaporkan

MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID - Kasus dugaan penggelapan uang sebuah inap keluarga (homestay) di Mojokerto kembali bergelinding. Pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani melaporkan mantan karyawannya yakni M, warga Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota.

Laporan ini terbit sebab M diduga kuat berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan karyawan Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Mujiono dari Firma Hammurabi, kuasa hukum Theti, menjelaskan bahwa ditemukan dugaan keterlibatan sosok M dalam perkara penggelapan dan penipuan yang merugikan Majapahit Homestay.