Bos Koperasi di Kota Malang Resmi Jadi Tersangka, Polresta Malang Kota Lengkapi Berkas Penyidikan

MALANG, Ideajatim.id – Polresta Malang Kota menetapkan pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta. Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/7).

Pelapor, R. Insan Kamil, mengaku menerima SP2HP tersebut pada Senin (3/8). Melalui surat itu, penyidik memberitahukan bahwa proses penyidikan telah menetapkan GY sebagai tersangka.

Kamil menjelaskan, perkara tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024, sebelum penyidikan resmi dimulai pada 18 Oktober 2024.

“Kasus ini saya laporkan sejak 28 September 2024 di Polda Jatim. Kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024,” ujarnya, Selasa (4/8).

Menurutnya, proses penyidikan memerlukan waktu cukup panjang karena penyidik harus memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang diberikan selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Lintas Organisasi Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Protes "Kami Bukan Londo Ireng"

Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 April 2026. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.

Dalam hasil penyidikan, GY disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasus tersebut bermula ketika pelapor mengaku menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada GY untuk melunasi utang rekan bisnisnya, Supandi. Namun, menurut pelapor, dana tersebut tidak diakui sebagai pembayaran sehingga nilai utang tidak berkurang, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.

“Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024. Namun, tidak pernah direspons,” kata Kamil.

Atas perkembangan penyidikan tersebut, Kamil berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

“Saya berharap tersangka segera ditahan sehingga penyidikan bisa segera tuntas. Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Sesuai arahan Bapak Kapolri, penanganan perkara harus cepat dan profesional,” tegasnya.

Baca Juga:  Garuda Pertama Darul Faqih

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih harus melengkapi sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pelapor sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya. (*)

Berita Terkini

Jawa Timur Park Group dan Jasa MargaBangun Sinergi Edukasi Transportasi untuk Masyarakat

IDEA JATIM, BATU - Jawa Timur Park Group menerima...

Siaaap Grak!, Anak TKIS-2 Beraksi

IDEA JATIM, MALANG - ​Pagi itu, Selasa (4/8/2026), halaman...

MPK TK Islam Sabilillah Malang 2 Gandeng Yonkav, Bentuk Karakter Disiplin Calon Pemimpin Masa Depan

IDEA JATIM, ​MALANG — Halaman TK Islam Sabilillah Malang...
spot_img
Berita Terkait

Kategori Populer

spot_imgspot_img