MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto menggulirkan inovasi baru tentang pelayanan administrasi kependudukan. Inovasi ini digulirkan untuk memperluas akses masyarakat. Untuk itu, pihak Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto melakukan uji coba layanan malam hari yang berfokus untuk perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini akan berlangsung pada 3 hari pada bulan Agustus 2026 yakni Senin (24/08/2026), Rabu (26/08/2026), dan Kamis (27/08/2026). Inovasi ini bermaksud menjangkau kepentingan publik yang mempunyai keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan pada jam kerja.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handito mengatakan bahwa adanya layanan malam hari ini masih dalam tahap uji coba. Sementara, terdapat 2 layanan utama dalam uji coba layanan tersebut yakni perekaman KTP elektronik dan IKD.
“Bulan (Agustus) ini kami menguji efektivitas layanan malam selama 3 hari yang berfokus pada perekaman KTP-elektronim dan aktivasi IKD,” jelasnya.
Menurut Norman, upaya ini sekaligus menjadi sarana kesiapan pemerintah daerah setempat bila nantinya pendaftaran program perlindungan sosial (Perlinsos) berbasis IKD diterapkan menyeluruh di Kabupaten Mojokerto.
Terkait perekaman KTP-elektronik, sasaran layanan nanti mencakup masyarakat yang telah berusia 16 tahun lebih. Sementara, warga yang melakukan perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun belum mendapatkan kartu fisik.
“Perekaman bisa dilakukan saat warga berusia 16 tahun lebih. Sedangkan KTP-elektronik fisik akan terbit bila yang bersangkutan berusia 17 tahun,” urainya.
Supaya pelaksanaan layanan malam hari dapat tepat sasaran, pihak Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan camat se-Kabupaten Mojokerto. Pihak kecamatan lalu meneruskan koordinasi tersebut dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mendata warga yang masuk dalam sasaran perekaman.
Nantinya, pemerintah desa akan memberikan undangan untuk warga yang masuk daftar wajib perekaman. Warga lalu diarahkan menuju ke kantor Dispendukcapil atau lokasi layanan di kecamatan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Norman menambahkan, layanan malam hari ini akan menjadi bahan evaluasi Dispendukcapil. Tingkat kehadiran masyarakat maupun efektivitas layanan menjadi indikator untuk menentukan kelanjutan inovasi tersebut.
“Pelayanan ini akan kami evaluasi secara berkala. Bila partisipasi masyarakat tinggi dan mendapat respons positif, tidak menutup kemungkinan layanan malam kembali dijadwalkan pada bulan-bulan selanjutnya,” tutupnya. (*)




