IDEAJATIM.ID, MALANG – Gara-gara tarik investasi lewat proyek abal-abal, Fiqih Dwi Nugroho warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pidana penjara selama 3,5 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (15/7) siang.
JPU Moh. Haryanto menyampaikan, tuntutan itu diajukan setelah pihaknya meyakini unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua. Dakwaan ini dikatkaanyan telah terbukti di persidangan, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional.
“Hari ini kami telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya korban hingga kini tidak memberikan maaf, serta terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun terdakwa memiliki iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp750 juta,” katanya.
Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi menceritakan, kejadian ini berawal dari Titi Kartika Boedidarma yang didatangi oleh terdakwa di rumahnya, kawasan Sukun Kota Malang, Agustus 2021 lalu. Karena kedekatan sebagai teman, korban percaya dengan tawaran investasi, pada proyek pembangunan ruko di Pandaan serta dua proyek pengaspalan di kawasan sskitar Lanud Abdulrachman Saleh Malang.
“Saat itu, terdakwa ini menawarkan keuntungan sebesar Rp360 juta. Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sebanyak tiga kali, dalam dua bulan dengan total Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Disebutkan Hasyimi, dalam proses pendanaan yang dilakukan oleh korban kepada pelaku tanpa jaminan. Untuk proyek di Pandaan senilai Rp500 juta dan untuk pengaspalan jalan di Lanud Abd Saleh senilai Rp1 miliar.
Namun dalam prosesnya, proyek pengaspalan tersebut diketahui bukan milik terdakwa, sedangkan pembangunan ruko belum juga diselesaikan. Dana yang diterima disebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Saat diminta surat perjanjian kerja (SPK) oleh korban, terdakwa selalu berkelit. Hingga akhirnya kecurigaan memuncak, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, Tahun 2024 lalu.
“Sebagian dana sebesar Rp750 juta memang telah dikembalikan oleh terdakwa, namun, korban masih mengalami kerugian senilai Rp750 juta, dan belum ada jalan keluar,” tambahnya.
Sementara itu, terkait tuntutan tiga tahun dan enam bulan yang dibacakan JPU, pihaknya merasa hal ini bisa mewujudkan keadilan. Menurut Hasyimi, tuntutan tersebut sudah mendekati ancaman pidana maksimal sesuai aturan yang menjerat terdakwa.
“Kami cukup puas dengan tuntutan itu. Harapan kami, putusan majelis hakim nantinya tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak korban akan menunggu pembelaan dari terdakwa. Menurutnya, sikap korban yang tidak memberikan maaf kepada terdakwa juga telah menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan JPU.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setidaknya sejalan dengan tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (*)




