IDEAJATIM.ID, MALANG – Gara-gara tarik investasi lewat proyek abal-abal, Fiqih Dwi Nugroho warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pidana penjara selama 3,5 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (15/7) siang.
JPU Moh. Haryanto menyampaikan, tuntutan itu diajukan setelah pihaknya meyakini unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua. Dakwaan ini dikatkaanyan telah terbukti di persidangan, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional.
"Hari ini kami telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," ujarnya saat ditemui usai persidangan.