IDEA JATIM, BATU – Aksi nekat NWN (27) membobol Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Ngaglik, Kota Batu, akhirnya kandas di tangan jajaran Satreskrim Polres Batu. Pria asal Driyorejo, Gresik ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti membawa kabur ratusan karton barang inventaris senilai belasan juta rupiah.
Aksi pencurian ini pertama kali terendus pada Senin pagi, 6 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Kecurigaan bermula saat salah satu karyawan yang hendak membuka gudang mendapati gembok gerbang utama telah hilang tanpa bekas.
Benar saja, saat melangkah masuk ke dalam area penyimpanan, ia mendapati tumpukan karton logistik makanan telah raib digondol maling.
Berikut adalah rincian jarahan yang berhasil dibawa kabur pelaku, Indomie Goreng: 96 karton, Indomie Aceh: 30 karton, Indomie Geprek: 21 karton, Popmie (Rasa Baso & Kare): 9 karton, Indomilk Sachet Cokelat: 3 karton, Bumbu Racik (Sop & Ayam): 4 karton, Susu Botol Strawberry & Kecap Refill: 2 karton.
Total kerugian akibat penjarahan skala besar ini, pihak distributor makanan tersebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp 16.593.795,- dan langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Batu.

Dalam melancarkan aksinya, NWN memanfaatkan situasi malam hari saat kondisi gudang dalam keadaan sepi tanpa penjagaan ketat.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin.
Menariknya, demi memuluskan rencana dan menghindari kecurigaan warga sekitar saat mengangkut ratusan dus barang bukti, pelaku menggunakan taktik yang cukup cerdik namun berujung blunder.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambah AKP Zaenal Arifin.
Selain berhasil meringkus tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di Mapolres Batu untuk memperkuat proses hukum.
Diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih (tahun 2015) beserta kunci kontaknya, yang digunakan sebagai sarana transportasi angkut. Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak oleh pelaku. 1 unit handphone Redmi 10 warna biru-putih milik tersangka.
Atas tindakan nekatnya tersebut, kini NWN harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). (*)




