MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mendapat prestasi terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal ini berdasar dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 lalu. Kabupaten Mojokerto mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara beruntun.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini terlihat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat, (29/05/2026). Selain Kabupaten Mojokerto, sejumlah 33 pemerintah daerah di Jawa Timur ikut menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025. Menariknya, Kabupaten Mojokerto mencatat persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga Semester II Tahun 2025 dengan angka 91,08 persen.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, mengatakan bahwa pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan atas LKPD untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Yuan juga menambahkan bahwa, opini WTP dari BPK merupakan bentuk penilaian profesional atas penyajian laporan keuangan, tapi bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan sudah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan.
“Opini WTP dari BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan menjadi jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah setempat sudah bebas dari fraud atau tindak kecurangan lainnya,” tegasnya.
Dari pemeriksaan LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah tersebut, BPK masih menjumpai beragam permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Walau demikian, temuan ini dinilai tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Beberapa catatan yang ditemukan meliputi pengelolaan dan tata usaha aset yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja, hingga denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sebelum penyerahan laporan hasil pemeriksaan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh pemerintah daerah tentang konsep hasil pemeriksaan beserta rencana aksi tindak lanjut yang akan dilakukan.
Yuan Candra turut mengingatkan agar pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan BPK.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” tandasnya.




