Empat Raperda Strategis Masuk DPRD, Pemkab Pasuruan Perkuat Ekonomi Desa hingga Tata Kelola Aset

PASURUAN, IDEAJATIM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8/2026).

Empat regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, menata aset daerah, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, mengatakan penyusunan empat raperda merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya saat menyampaikan nota penjelasan di hadapan anggota DPRD.

Empat raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Menurut Rusdi, Raperda Bangunan Gedung disiapkan untuk menciptakan bangunan yang aman, tertib, dan sesuai standar. Sementara Raperda BUMDes diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan.

Adapun perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan agar tata kelola aset pemerintah semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Sedangkan Raperda Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya menjadi langkah strategis memperluas peran BUMD dalam mengembangkan potensi daerah sekaligus meningkatkan PAD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan DPRD siap membahas empat raperda tersebut bersama seluruh fraksi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.

Setelah penyampaian nota penjelasan bupati, rapat dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.

Mewakili Fraksi Partai Gerindra, Febri Irawan Darwis menyampaikan dukungan penuh terhadap empat raperda tersebut. Menurutnya, penguatan BUMDes menjadi kunci membangun ketahanan ekonomi dari tingkat desa. Fraksi Gerindra juga mendukung penertiban bangunan gedung, optimalisasi pengelolaan aset daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi anggaran, serta menyatakan setuju agar seluruh raperda dibahas pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Najib Setiawan, S.H., memberikan sejumlah catatan. PKS meminta pendampingan terhadap BUMDes diperkuat agar benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa. Fraksi ini juga mendorong kejelasan pengelolaan aset daerah, penyusunan indikator kinerja BUMDes yang terukur, penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia pada ruang publik, serta percepatan digitalisasi aset daerah guna mempermudah pengawasan dan meningkatkan transparansi.

Pembahasan empat raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (cik).

Berita Terkini

Jawa Timur Park Group dan Jasa MargaBangun Sinergi Edukasi Transportasi untuk Masyarakat

IDEA JATIM, BATU - Jawa Timur Park Group menerima...

Bos Koperasi di Kota Malang Resmi Jadi Tersangka, Polresta Malang Kota Lengkapi Berkas Penyidikan

MALANG, Ideajatim.id – Polresta Malang Kota menetapkan pengusaha sekaligus...

Siaaap Grak!, Anak TKIS-2 Beraksi

IDEA JATIM, MALANG - ​Pagi itu, Selasa (4/8/2026), halaman...
spot_img
Berita Terkait

Kategori Populer

spot_imgspot_img