PASURUAN, IDEAJATIM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8/2026).
Empat regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, menata aset daerah, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, mengatakan penyusunan empat raperda merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.