IDEA JATIM, PASURUAN — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Sosial terus mendorong masyarakat memahami mekanisme penetapan penerima bantuan sosial (bansos). Termasuk proses pemutakhiran data serta mekanisme usul dan sanggah bagi warga yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Ir. Yudie Andi Prasetya menjelaskan, penetapan penerima bansos tidak hanya berdasarkan satu data atau indikator. Data kesejahteraan masyarakat disusun dengan mempertimbangkan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Yudie dalam podcast RAMAPATI, Senin (14/9). Menurutnya, pembagian masyarakat berdasarkan desil turut mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk kemampuan dan pengeluaran rumah tangga setiap bulan.
“Desil satu sampai empat memang berpotensi menerima bantuan, tetapi bukan berarti ketika seseorang masuk dalam desil tersebut otomatis mendapatkan bansos. Data dalam sistem bukan satu-satunya penentu,” jelasnya.
Yudie menegaskan, kondisi faktual masyarakat tetap menjadi pertimbangan. Karena itu, perubahan kondisi sosial ekonomi dapat memengaruhi data setelah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.
Masyarakat yang merasa layak menerima bansos tetapi belum terdata dapat mengajukan usulan. Sebaliknya, jika menemukan penerima yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan.
Usulan dan sanggahan dapat disampaikan melalui RT/RW, kelurahan maupun layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, laporan tersebut tidak serta-merta mengubah status penerima bansos.
“Ada proses verifikasi di lapangan. Dari hasil verifikasi tersebut akan dilihat apakah memang masih memenuhi kriteria atau tidak,” ujarnya.
Yudie juga mengimbau masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui layanan Cek Bansos. Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga dapat menggunakan mekanisme usul dan sanggah dengan melampirkan bukti pendukung.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat sehingga perubahan status tidak selalu terjadi langsung setelah pengajuan.
“Kalau memang ada masyarakat yang kondisinya layak menerima bantuan tetapi belum terdata, silakan dilakukan usul. Kalau ada data yang tidak sesuai, silakan disampaikan melalui mekanisme sanggah,” pungkasnya. (red)




