IDEA JATIM, MALANG – Dorong pembentukan kebijakan yang akuntabel, Universitas Negeri Malang (UM) bersama Badan Keahlian DPR RI resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta seminar nasional di Ruang Sidang Senat, Graha Rektorat UM, Senin (10/8).
Kemitraan ini dirancang untuk menyatukan kepakaran akademisi dengan kebutuhan analisis kebijakan negara agar produk legislasi berbasis bukti nyata (evidence-based policy) dan responsif terhadap publik.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar agenda di atas kertas.
“Kami yakin MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi nyata kita jalankan bersama,” tegas Bayu dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa ruang kolaborasi terbuka lebar bagi seluruh disiplin ilmu di UM, tidak terbatas pada ranah ilmu sosial atau hukum. Mengingat kajian DPR RI mencakup sektor lingkungan, teknik, pertanian, hingga politik, seluruh fakultas dan peneliti di UM berpeluang menyumbangkan pemikirannya secara langsung dalam proses pembentukan undang-undang.
Rangkaian acara berlanjut dengan seminar bertajuk “Partisipasi Masyarakat melalui Regulatory Sandbox dalam Penyusunan RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum”. Dalam seminar tersebut, Bayu mengenalkan pendekatan regulatory sandbox sebagai metode pengujian draft kebijakan di lingkungan terkontrol sebelum diundangkan secara luas.
“Seperti penyedia produk, sebelum layanan diluncurkan pasti diuji dulu di lingkungan terkontrol untuk mendapatkan feedback,” jelas Bayu. Melalui mekanisme ini, kelompok terdampak dan masyarakat luas dapat menguji serta memberikan masukan krusial terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU).
Kemitraan ini membuka peluang emas bagi dosen serta mahasiswa UM untuk terlibat aktif dalam panggung kebijakan nasional melalui riset bersama, pertukaran pengetahuan, hingga menjadi narasumber ahli bagi DPR RI.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen UM dan Badan Keahlian DPR RI dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh lewat terciptanya proses legislasi yang efektif, transparan, dan inklusif. (*)




