MALANG, Ideajatim.id – Polresta Malang Kota menetapkan pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta. Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/7).
Pelapor, R. Insan Kamil, mengaku menerima SP2HP tersebut pada Senin (3/8). Melalui surat itu, penyidik memberitahukan bahwa proses penyidikan telah menetapkan GY sebagai tersangka.
Kamil menjelaskan, perkara tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024, sebelum penyidikan resmi dimulai pada 18 Oktober 2024.