Bersih-Bersih Kejahatan, Kejari Batu Musnahkan 16 Ribu Pil Koplo dan Pohon Ganja di TPA Tlekung

IDEA JATIM, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil langkah tegas dalam menuntaskan eksekusi hukum. Sebanyak 28 perkara tindak pidana umum periode November 2025 hingga Maret 2026 resmi “diabukan” dalam prosesi pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung, Rabu (22/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar seremoni. Dengan suhu ekstrem mencapai 900°C di dalam mesin insinerator, ribuan barang terlarang dipastikan lenyap tanpa sisa.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 16.400 butir pil Double L, 178,27 gram sabu-sabu, 10 batang pohon ganja, puluhan botol miras, ponsel, hingga pakaian dari berbagai kasus kriminal.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen mutlak untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti. “Kami memastikan semua barang ini tidak lagi memiliki potensi untuk kembali ke jalanan,” tegasnya. (*)

Berita Terkini

Dua Hari Hilang, Nenek di Lenteng Sumenep Ditemukan Di Dalam Sumur Sedalam 40 Meter

IDEA JATIM, SUMENEP - Rabu (01/07), tim SAR gabungan...

Inovasi UM: Racik Algoritma Cerdas untuk Cegah Pasien Klinik Gigi Berpindah Layanan

IDEA JATIM, MALANG - Persaingan ketat antar-klinik gigi kini...

Digitalisasi Warung Kelontong FILKOM dan FEB Raih Pendanaan P2MW 2026

IDEA JATIM, MALANG - Di tengah gempuran modernisasi ritel,...
spot_img
Berita Terkait

Kategori Populer

spot_imgspot_img