IDEA JATIM, BATU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil pencurian (curanmor). Dua orang pelaku berinisial KW (warga Kasembon) dan EWP (warga Singosari) diamankan petugas pada Minggu (28/6/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kasus pencurian di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Dalam melancarkan aksinya, KW bertindak sebagai perantara yang menjual motor curian berupa Yamaha NMax kepada EWP seharga Rp8.600.000 tanpa dokumen resmi. Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial Y kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.