Cak Nur dan Mas Heli Komitmen Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Kota Batu

BATU (IDEA JATIM) – Wali Kota Batu, Nurochman (Cak Nur), dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto (Mas Heli), melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi di Rupatama, Balai Kota Amomg Tani, Rabu (25/6/2025). Penandatanganan ini merupakan janji politik mereka dalam pendampingan hukum bagi warga pra sejahtera di Kota Batu.

Cak Nur, bantuan hukum gratis Batu, Pemkot Batu, LBH terakreditasi, Wali Kota Batu Nurochman, Heli Suyanto, warga tidak mampu, pendampingan hukum, Perda Bantuan Hukum Batu, akses keadilan, layanan hukum gratis
Wali Kota Batu saat melakukan tandatangan kesepakatan dengan LBH terakreditasi (Ist)

Cak Nur menyatakan bahwa kesepakatan ini memungkinkan Pemkot Batu untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang tidak mampu. “Alhamdulillah kami telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, Pemkot Batu bisa berikan bantuan hukum gratis kepada korban berlatar belakang tidak mampu,” ujarnya.

Cak Nur berharap bahwa dengan adanya kesepakatan ini, kasus kekerasan atau pidana pada kelompok rentan secara ekonomi maupun sosial seperti perempuan dan anak dapat terselesaikan. “Mengingat banyaknya masyarakat pra sejahtera yang tak bisa mendapat bantuan hukum akibat faktor ekonomi atau terkendala biaya bisa terbantu,” lanjutnya.

Pemkot Batu ingin semua hal mendasar seperti akses atau jaminan sosial seperti kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pendampingan hukum bagi warga tidak mampu bisa ditangani oleh Pemkot Batu. Dengan demikian, Pemkot Batu dapat benar-benar hadir untuk melayani warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  Pemkot Batu Garansi Hewan Kurban 1447 H Sehat dan Sesuai Syariat, Siap Salurkan Sapi 1,2 Ton dari Presiden

Melalui kesepakatan ini, LBH akan melakukan pendampingan dan menjalankan kuasa mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara pidana. Selain itu, LBH juga akan melakukan pendampingan atau mewakili penerima bantuan hukum pada seluruh tahapan di persidangan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Layanan bantuan hukum gratis ini mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan pembuatan dokumen hukum. Semua layanan ini dilakukan secara gratis karena Kota Batu telah memiliki Perda Bantuan Hukum, sehingga anggaran untuk bantuan hukum ini masuk dalam APBD Kota Batu.

Dengan komitmen ini, Cak Nur dan Mas Heli berharap dapat meningkatkan kesadaran dan akses keadilan bagi warga Kota Batu, terutama bagi mereka yang tidak mampu. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Batu, dan bantuan hukum gratis ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen kami,” tutup Cak Nur. (adv/gus).

- Advertisement - SPMB

Berita Terkini

Raker TK Islam Almaarif 01 Singosari Siapkan Program Unggulan Tahun Ajaran Baru

IDEAJATIM.ID, MALANG – TK Islam Almaarif 01 Singosari mulai...

Perdana Digelar, Olimpiade MI se-Kabupaten Pasuruan Jadi Ajang Lahirkan Bibit Juara Akademik

IDEAJATIM.ID, PASURUAN - Ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dari...

PPDB SMP Negeri Bukan Akhir Segalanya, Kadisdik Kota Batu Tegaskan Kualitas Sekolah Swasta Tak Kalah Bersaing

IDEA JATIM, BATU – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru...
spot_img
Berita Terkait

Kategori Populer

spot_imgspot_img