SURABAYA, IDEAJATIM.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menunjukkan ketegasannya dalam menindak wajib pajak yang menunggak. Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026, tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar.
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran serta telah menerima surat paksa, namun belum juga melunasi kewajiban perpajakannya. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp621,2 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur III menjadi salah satu wilayah dengan kontribusi penyitaan terbesar. Sebanyak 86 aset berhasil disita dengan nilai taksiran sekitar Rp11,3 miliar. Sementara total tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp231,7 miliar. Aset yang disita meliputi rekening atau giro, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, logam mulia hingga piutang usaha. Beberapa di antaranya bahkan berupa kendaraan mewah dan properti di kawasan strategis.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, menegaskan bahwa penyitaan merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengingatkan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya sebelum aset yang disita masuk tahap lelang.
“Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset wajib pajak yang disita bisa dikembalikan sebelum nanti dilelang,” katanya.
DJP menegaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak ada penyelesaian tunggakan, aset tersebut akan dilelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Melalui pekan sita serentak ini, DJP berharap tercipta efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di sisi lain, DJP juga berkomitmen terus mengedepankan edukasi serta penegakan hukum yang humanis, adil, dan efektif. (*)



