SURABAYA, IDEAJATIM.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menunjukkan ketegasannya dalam menindak wajib pajak yang menunggak. Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026, tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar.
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran serta telah menerima surat paksa, namun belum juga melunasi kewajiban perpajakannya. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp621,2 miliar.
Kanwil DJP Jawa Timur III menjadi salah satu wilayah dengan kontribusi penyitaan terbesar. Sebanyak 86 aset berhasil disita dengan nilai taksiran sekitar Rp11,3 miliar. Sementara total tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp231,7 miliar. Aset yang disita meliputi rekening atau giro, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, logam mulia hingga piutang usaha. Beberapa di antaranya bahkan berupa kendaraan mewah dan properti di kawasan strategis.