Sengketa Tanah 30 Tahun di Pasuruan, Pemilik SHM Gugat Perusahaan Diduga Overlapping

IDEAJATIM.ID, Pasuruan – Sengketa lahan seluas 8.000 meter persegi di Kabupaten Pasuruan kembali mencuat setelah pemilik sah bersertifikat hak milik (SHM) Yudi Hermanto Yuwono (65) warga Kota Pasuruan berupaya merebut haknya yang telah puluhan tahun dikuasai perusahaan, meski dinyatakan terjadi tumpang tindih (overlapping) oleh otoritas terkait.

Didampingi kuasa hukum Jufri Muhammad Adi menunjukkan keaslian surat tanah milik kliennya dengan surat hak milik (SHM) no 31 Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang diubah pada 1990 atas nama Yudi Hermanto Yuwono.

Luas tanah sekitar 8000 meter persegi yang saat ini dikuasai oleh sebuah perusahaan dengan SHGB no 6 Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo dengan pemegang hak PT Sukorejo Jayatama sejak 1997.

Hingga kini tanah tersebut berada di dalam naungan PT Sukorejo Jayatama, meskipun sudah ada pernyataan resmi dari Komisi Informasi Jawa Timur bahwa telah terjadi Overlapping.

Jufri mengatakan itikad baik dan jalur hukum sudah dilakukan dan memenangkan kliennya pemilik sah atas tanah tersebut, namun pihak perusahaan belum juga memberikan tanahnya yang sudah 30 tahun.

“Kami sudah memenangkan dan dinyatakan pemilik sah atas tanah tersebut dari SHM no 31 yang muncul SHGB no 6 di atas lahan yang sama,” ucap Jufri, Kamis (30/4).

Lebih lanjut Jufri menyampaikan dari keputusan Yurisprudensi mengatakan sertifikat yang lebih awal adalah yang sah dan sertifikat keluar setelahnya batal demi hukum.

“Yurisprudensi sudah menyampaikan bawah sertifikat pertama yang sah, tetapi tetap mengakui itu tanahnya,” jelasnya.

Bahkan Jufri sempat mengirimkan surat somasi ke kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan, hingga kini belum ada jawaban atas letak sertifikat no 31 tersebut siapa sebenarnya pemilik sah.

“Pernah saya kirim somasi ke BPN tapi sampai saat ini tidak ada jawaban, dan akan saya kirim lagi nanti,” bener Jufri.

Yudi Hermanto Yuwono menyampaikan permasalahan tanah miliknya semua di serahkan kepada kuasa hukum untuk penyelesaian terbaiknya, mengingat sudah puluhan tahun tanah tidak bisa dikuasai dan didalam pagar pabrik.

“Saya serahkan pada Pak Jufri untuk mengurus semua, melihat hukum bingung pemilik sah jadi permainan,” tutupnya. (*)

Berita Terkini

Mutasi 139 Pejabat Pemkot Pasuruan, Wali Kota Tekankan Kinerja Responsif dan Inovatif

IDEAJATIM.ID, PASURUAN - Pemerintah Kota Kota Pasuruan merotasi 139...

Nelayan Pasuruan Ditangkap Satpolairud, Gunakan Jaring Trawl Ilegal

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Seorang nelayan asal Kabupaten Pasuruan diamankan...

Bangun Ekosistem Pendidikan Islam Unggul, PAI UMM dan MAN 2 Kota Malang Jalin Sinergi Strategis

IDEA JATIM, ​MALANG – Program Studi Pendidikan Agama Islam...
spot_img
Berita Terkait