Logo IDEA JATIM
19/06/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Sengketa Tanah 30 Tahun di Pasuruan, Pemilik SHM Gugat Perusahaan Diduga Overlapping

IDEAJATIM.ID, Pasuruan - Sengketa lahan seluas 8.000 meter persegi di Kabupaten Pasuruan kembali mencuat setelah pemilik sah bersertifikat hak milik (SHM) Yudi Hermanto Yuwono (65) warga Kota Pasuruan berupaya merebut haknya yang telah puluhan tahun dikuasai perusahaan, meski dinyatakan terjadi tumpang tindih (overlapping) oleh otoritas terkait.

Didampingi kuasa hukum Jufri Muhammad Adi menunjukkan keaslian surat tanah milik kliennya dengan surat hak milik (SHM) no 31 Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang diubah pada 1990 atas nama Yudi Hermanto Yuwono.

Luas tanah sekitar 8000 meter persegi yang saat ini dikuasai oleh sebuah perusahaan dengan SHGB no 6 Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo dengan pemegang hak PT Sukorejo Jayatama sejak 1997.