IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.
Total ada 28 poket sabu dengan berat mencapai 37,726 gram yang disita dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada polisi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Kasus pertama diungkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Polisi menangkap pria berinisial MRR (37) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 10 poket sabu siap edar dengan berat 8,5 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon genggam, hingga alat hisap sederhana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari MRR alias Blonceng yang sudah masuk target operasi polisi.
Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap pria berinisial AB (50).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, telepon genggam, hingga sepeda motor Yamaha Vixion.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tutur.
Sementara itu, kasus ketiga dibongkar pada Kamis (9/4/2026) siang di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31).
Dari rumah pelaku, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total 26,426 gram lengkap dengan timbangan elektrik dan perlengkapan pengemasan sabu.
Polisi menyebut kedua pelaku menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pantauan petugas. Namun setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, keduanya akhirnya berhasil diringkus.
“Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tutup AKBP Harto Agung.(*)





