IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kali ini, seorang pria berinisial R asal Kecamatan Bangil ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga berperan sebagai makelar kasus (markus).
Tersangka R diduga menjanjikan dapat menghentikan proses hukum kasus korupsi PKBM yang saat itu tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan. Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang kepada pihak terkait dengan dalih biaya pengurusan perkara dan pengacara.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (18/5) petang, R keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan merah. Selanjutnya, ia dititipkan sementara di Rutan Bangil.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menjelaskan, perkara tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, terpidana kasus korupsi PKBM bernama Mohamad Najib meminta bantuan kepada tersangka untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Tersangka R menjanjikan bisa membantu menyelesaikan dan menghentikan perkara yang sedang ditangani kejaksaan dengan mencarikan tim hukum yang dapat mengurus kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk memenuhi permintaan biaya tersebut, Mohamad Najib kemudian mengumpulkan sejumlah kepala PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dana yang terkumpul selanjutnya ditransfer ke rekening tersangka dan rekannya.
Namun dalam perkembangannya, uang yang mencapai Rp606 juta itu diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut justru dipakai tersangka untuk merenovasi tempat usaha pribadi hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp606 juta,” tegas Rustandi.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf C KUHP. (*)





