IDEAJATIM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, senjata tajam hingga dokumen perkara korupsi.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan di masyarakat.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan selama tiga tahun terakhir.
“Barang-barang ini tidak boleh kembali beredar karena berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat, sehingga dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujar Douglas. Kamis, (21/5/2026).
Ia menjelaskan, total terdapat 42 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya, 2 perkara dari tahun 2024, sebanyak 34 perkara dari tahun 2025, dan 6 perkara dari awal tahun 2026.
“Semua perkara dari tiga tahun terakhir dengan total 42 perkara yang ada di Kejari Kota Pasuruan,” jelasnya.
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi dalam pemusnahan kali ini dengan total 24 perkara. Selain itu, terdapat 9 perkara pencurian, 5 perkara pelanggaran Undang-Undang ITE, 3 perkara senjata tajam, 3 perkara perlindungan anak, 1 perkara penggelapan, serta 4 perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Pasuruan memusnahkan sedikitnya 164,46 gram sabu-sabu dan 23.295 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sementara barang bukti lainnya dibakar.
Douglas menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui seluruh proses penanganan perkara benar-benar tuntas hingga tahap akhir.
“Kami ingin memastikan semuanya selesai sampai akhir, termasuk memastikan barang bukti berbahaya benar-benar dimusnahkan agar tidak ada potensi disalahgunakan,” pungkasnya. (*)





