IDEAJATIM.ID, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna keempat yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan tiga Raperda tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat pelayanan, perlindungan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, proses pengesahan ketiga Raperda tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui pembahasan mendalam dan koordinasi dengan bagian hukum agar memiliki kekuatan hukum yang jelas saat diterapkan nantinya.
“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah bekerja keras untuk menyelesaikan dan mengesahkan Raperda non APBD ini menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Samsul, pengesahan Perda tersebut menjadi bukti sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ia berharap regulasi yang telah disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Perda non APBD ini nantinya akan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan serta menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama dan komitmen yang telah dibangun dalam penyusunan hingga pengesahan Perda non APBD 2026.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut, pembahasan hingga pengesahan Perda membutuhkan proses panjang, termasuk koordinasi dengan bidang hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar seluruh regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mas Rusdi juga menegaskan, setelah pengesahan ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan segera menyiapkan langkah-langkah teknis untuk penerapan Perda agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
“Sempat menunggu cukup lama untuk disahkan menjadi Perda non APBD. Namun akhirnya semua bisa terselesaikan setelah melalui komunikasi dan koordinasi terkait aspek hukumnya,” jelasnya. (*)




