Diduga Jadi Makelar Kasus Korupsi PKBM, Pria Asal Bangil Ditahan Kejari Pasuruan
IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kali ini, seorang pria berinisial R asal Kecamatan Bangil ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga berperan sebagai makelar kasus (markus).
Tersangka R diduga menjanjikan dapat menghentikan proses hukum kasus korupsi PKBM yang saat itu tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan.
Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang kepada pihak terkait dengan dalih biaya pengurusan perkara dan pengacara.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (18/5) petang, R keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan merah.
Selanjutnya, ia dititipkan sementara di Rutan Bangil.