Setelah 17 Bulan, Akhirnya Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Polresta Malang Kota Naik Sidik

IDEAJATIM.ID, MALANG – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 500 juta yang dilaporkan mantan wartawan, Insan Kamil, terhadap GY alias Gunadi kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polresta Malang Kota. Naiknya status perkara tersebut menandakan penyidik telah menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.


Insan Kamil mengatakan, peningkatan proses hukum itu diketahui berdasarkan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026 oleh Polresta Malang Kota. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Malang.


“Artinya perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik menemukan unsur pidana dari kasus tersebut,” ujarnya.


Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan agar segera memberikan kepastian hukum. Sebab menurutnya, proses penanganan laporan tersebut sudah berjalan cukup panjang.


“Tahap penyelidikannya saja cukup lama, lebih dari 17 bulan. Padahal perkara ini sangat sederhana. Mestinya tahun 2025 lalu sudah bisa disidang dan diputus di pengadilan,” katanya.


Insan juga menilai bukti dan keterangan saksi dalam perkara tersebut telah cukup jelas. Bahkan, ia menyebut terlapor kini tidak lagi dapat membantah telah menerima uang Rp500 juta tersebut.
“Faktanya terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya bertahun-tahun secara melawan hukum,” tegasnya.


Ia menjelaskan, perkara itu bermula saat dirinya mentransfer uang Rp500 juta melalui rekening istrinya ke rekening atas nama GY pada 9 Januari 2019. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga yang bekerja sama dengan menjaminkan sertifikat tanah kepada terlapor selaku pemilik KSU Unggul Makmur.


Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Terlapor disebut berdalih uang tersebut merupakan uang muka pembelian tanah yang dianggap hangus karena transaksi batal.


Karena tidak ada pengembalian dana maupun penjelasan, Insan kemudian melayangkan surat permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024 dengan batas waktu hingga 25 September 2024.
Setelah tenggat waktu berlalu tanpa penyelesaian, Insan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 dengan dugaan tindak pidana penggelapan.


Selain laporan dari Insan Kamil, GY juga disebut pernah dilaporkan oleh dua orang lain yakni Maya Tri Utami dan Isa Kristina. Keduanya merupakan keluarga almarhum Solikin yang diduga turut menjadi korban persoalan pembayaran hingga kehilangan rumah dan lahan sawah di wilayah Dau Kabupaten Malang.


Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo masih belum memberikan tanggapan resmi. (*)

Berita Terkini

Animal Feeding Activity di Batu Secret Zoo

IDEA JATIM, BATU - Berlibur ke kebun binatang tentu...

Inovasi Intervyou Karya Mahasiswa UM, Solusi AI untuk Persiapan Wawancara Kerja yang Diakui Dunia

IDEA JATIM, ​MALANG – Di tengah ketatnya persaingan bursa...
spot_img
Berita Terkait