IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa pembebasan denda administratif bagi wajib pajak di wilayah Kota Batu. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, menyampaikan bahwa program penghapusan sanksi administratif atau bebas denda pajak daerah ini berlaku efektif hingga 31 Agustus 2026.
“Langkah ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum stimulus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakannya tanpa perlu mengkhawatirkan beban denda,” ujar Nur Adhim.
Nur Adhim menjelaskan, cakupan bebas denda ini berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Parkir, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Guna mempermudah masyarakat, Pemkot Batu juga telah menyediakan berbagai layanan pembayaran non-tunai dan saluran elektronik (e-channel). Wajib pajak dapat melunasi kewajibannya secara fleksibel melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, serta gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Batu dan para pelaku usaha agar memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan berpartisipasi membayar pajak, kita turut berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah demi Kota Batu yang semakin sejahtera,” pungkasnya. (*)




